Jumat, 04 Januari 2013

kegiatan ekstrakurikuler


Abstrak


Istilah  ekstrakurikuler, sebagai  kegiatan  penyaluran  minat dan bakat bagi siswa diluar jam sekolah. Kegiatan ini bukan sekedar wadah penyalur hobi. Kegiatan ekstrakurikuler bisa dikelola atau difungsikan secara maksimal hingga menjadi ajang pembentukan dan pembangunan karakter siswa.
Di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler ini lebih banyak sebagai ajang penyaluran hobi siswa. Label penyaluran hobi inilah yang kerap membuat kegiatan yang akrab disebut siswa sebagai ekskul itu dikelola dengan biasa saja. Padahal dengan pengelolaan yang bagus, ekstrakurikulerl bisa memiliki fungsi lebih dari sekedar ajang hobi. Kegiatan ekstrakurikuler amat efektif  membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai moral kepada anak didik.
Kegiatan ektrakurikuler ini mempunyai peranan penting dalam mengembangkan watak dan keperibadian siswa. Cakupan kompetensi siswa yang dikembangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler meliputi: (a) bakat, (b) minat, (c) kreatifitas, (d) kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, (e) kemampuan kehidupan keagamaan, (f) kemampuan sosial, (g) kemampuan belajar, (h) wawasan dan perencanaan karir, (i) kemampuan pemecahan masalah dan (j) kemandirian. Hadirnya Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, menegaskan kegiatan ekstrakurikuler menjadi salah satu inti kurikulum dan layanan pendidikan sekolah/  madrasah  yang tidak boleh ditinggalkan.

Kata kunci: Kegiatan Ekstrakurikuler, Membentuk  Karakter  Siswa.




A.      PENDAHULUAN
Sistem pendidikan nasional kita mengenal istilah ekstrakurikuler, yakni kegiatan di luar jam akademis sebagai wadah  penyaluran minat dan bakat anak didik. Menilik pada esensinya, sebagai kegiatan penyalur minat dan bakat anak tentu akan banyak jenis dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Dari sekian banyak itu, sekolah selaku lembaga yang memfasilitasi hadirnya kegiatan ekstrakurikuler memiliki peran penting dalam mengarahkan siswa menemukan bakatnya, meski bakat tersebut dibilang unik atau tidak populer. Semisal anak yang lahir dengan darah seni tradisi yang kental atau mereka yang tumbuh bakatnya berkat kondisi sosial, ekonomi, dan religi lingkungan sekitarnya.
Undang Undang Sisdiknas, No. 20 tahun 2003, menjelaskan beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu harus dilakukan secara: (a) demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjungtinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan dan kemajemukan bangsa; (b) sistemik, terbuka dan multimakna; dan (c) memberi keteladanan, motivasi dan mengembangkan kreativitas (pasal 4). Prinsip-prinsp layanan pendidikan tersebut mengisyaratkan pentingnya pendidikan karakter yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila (Sunoto, 1990). Beberapa orientasi atau perspektif agama, teoritik, dan yuridis formal  tersebut, mengokohkan asumsi (realitas ideal) tentang keharusan atau keniscayaan akan pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter dalam kehidupan berbangsa atau dalam proses-proses layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Realitas kehidupan masyarakat peralihan dan masyarakat metropolis sehari-hari  justru menampilkan kecenderungan perkembangan pola perilaku menyimpang, misalnya: Perilaku korupsi, tindak kriminalitas, konsumeristis, penyalahgunaan obat terlarang, perjudian, konflik antar kelompok, pemaksaan kepentingan,  dan sejenisnya, hal ini membuktikan bahwa perilaku warga bangsa semakin jauh dari nilai-nilai dasar masyarakat (Pancasila) yang menjadi karakter bangsa Indonesia (Koentjaraningrat, 1981; Suyono, H. 2010). Kesenjangan  inilah yang melatarbelakangi kajian ini. Sedangkan tujuan yang hendak di capai dalam kajian ini adalah; (1) ingin memberikan wacana konstruktif kepada setiap guru (pendidik) dan anak bangsa tentang: pentingnya kegiatan ekstrakurikuler serta kesadaran oleh semua pihak untuk menggali kembali  nilai-nilai dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk terwujudnya  pelaksanaan pendidikan karakter bangsa; dan (2) langkah praktis-strategis pelaksanaan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran di sekolah. Di samping dua hal tersebut yang menjadi fokus analisis, dalam artikel  ini juga penulis akan mengemukakan beberapa contoh praktis tentang fungsi  pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dalam membentuk karakter anak didik di sekolah.

B.       PEMBAHASAN
1.        Hakikat Kegiatan Ekstrakurikuler .
Istilah ekstrakurikuler, sebagai kegiatan penyaluran minat dan bakat bagi siswa diluar jam sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler adalah  kegiatan yang dilaksanakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat untuk menunjang program pengajaran. Selain itu, Suharsimi Arikunto mendefinisikan kegiatan ekstrakurikuler sebagai  kegiatan tambahan diluar struktur program yang pada umumnya merupakan program pilihan.
a.        Prinsip-prinsip Program Ekstrakurikuler
Dengan berpedoman pada maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler disekolah maka dapat dikemukakan prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
1.        Semua siswa, guru dan personil administrasi sekolah hendaknya ikut serta dalam usaha meningkatkan program.
2.        Kerjasama dalam team adalah fundamental.
3.        Perbuatan untuk partisipasi hendaknya dibatasi.
4.        Proses lebih penting daripada hasil.
5.        Program hendaknya memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah.
b.        Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
Ada empat fungsi yang melekat dalam kegiatan ekstrakurikuler: pertama, pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas siswa sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka. Kedua, sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung-jawab sosial peserta didik. Ketiga, rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan. Keempat, persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir pesrta didik.

2.        Aktivitas Belajar Siswa.
a.        Pengertian Aktivitas Belajar Siswa.
Aktivitas belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan perubahan pengetahuan-pengetahuan, nilai-nilai sikap, dan keterampilan pada siswa sebagai latihan yang dilaksanakan secara sengaja.
b.        Jenis Aktivitas Belajar Siswa.
Berdasarkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip di atas, di harapkan kepada guru untuk dapat mengembangkan aktivitas siswa. Jenis-jenis aktivitas yang di maksud dapat digolongkan menjadi:
1)        Visual Activities, yaitu segala kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas siswa dalam melihat, mengamat, dan memperhatikan.
2)        Oral Activities, yaitu aktivitas yang berhubungan dengan kemampuan siswa dalam mengucapkan, melafalkan, dan berfikir.
3)        Listening Aktivities, aktivitas yang berhubungan dengan kemampuan siswa dalam berkonsentrasi menyimak pelajaran.
4)        Motor Activities, yakni segala keterampilan jasmani siswa untuk mengekspresikan bakat yang dimilikinya.

3.        Pengertian Pendidikan Karakter.
Pendidikan karakter berasal dari dua kata, yaitu ‘pendidikan’ dan ‘karakter’. Definisi pendidikan yang dikemukakan para ahli mempunyai keberagaman arti karena adanya keberagaman sudut pandang. Dalam artikel  ini penulis mengambil definisi pendidikan menurut undang undang Sisdiknas 2003, yaitu ‘Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara’. (UU No. 20 tahun 2003, pasal 1 ayat1).  Sedangkan pengertian karakter adalah ‘sifat-sifat kejiwaan, akhlak/ budi pekerti yang membedakan seseorang dengan orang lain’ (Dep. P dan K, 1990). Jadi, secara kontekstual, pendidikan karakter bangsa  adalah ‘proses layanan pendidikan dengan menggunakan beragam model pembelajaran inovatif di setiap jenjang pendidikan, yang bertujuan untuk melakukan pengubahan sifat-sifat kejiwaan dan perilaku anak bangsa/ peserta didik agar mampu memahami, menginternalisasi  dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi pola perilaku yang ter-institutionalized dalam kehidupannya. Jadi, basis nilai-norma yang dijadikan orientasi dalam pendidikan karakter bangsa adalah nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 (Sunoto, 1990) Kalangan teoritikus sosial, khususnya paradigma definisi sosial, kualitas: mental atau jiwa atau budi pekerti atau karakter seseorang (warga bangsa)  akan   menjadi senjata pamungkas untuk mewujudkan suatu kehidupan masyarakat madani (civil society) atau masyarakat beradab, demikian sebaliknya rendahnya kualitas mentalitas warga bangsa akan menjadi faktor penyebab utama munculnya problem sosial-budaya bangsa yang multidimensional (Mutahhari, M. 2002; Ritzer, G and Goodman, D.J. 2003). Antropolog Indonesia Koentjaraningrat (1981) memberikan contoh sikap mental negatif (karakter negatif) yang sangat tidak selaras dengan proses pembangunan karakter bangsa (nation character buildig) antara lain mentalitas: (1) tidak jujur; (2) suka menerobos/ jalan pintas; (3) korupsi; (4) tidak empati/ tidak gotong royong; (5) tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; (6) tidak disiplin nurani; (7) tidak demokratis; (8) mengabaikan prinsip keadilan; (9) sikap mental malas, tidak kompetitor; dan (10) tidak menghargai karya orang lain.

4.        Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran di Sekolah.
 Fokus pembangunan nasional periode tahun 2010-2015 ini adalah melakukan reorientasi dan penyadaran akan pentingnya pembangunan karakter bangsa, pelaksanaan dan evaluasinya. Oleh karena itu di setiap kesempatan Bapak Mendiknas Prof. Dr. Mohammad Noeh selalu mengatakan pentingnya di laksanakan dan di kembangkan pendidikan karakter bangsa, dan posisi guru (pendidik) dalam proses pendidikan karakter bangsa tersebut adalah ada di garis paling depan, hal ini selaras  dengan tugas dan fungsi guru yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2005 tenang Guru dan Dosen. Ada enam langkah praktis-strategis yang dapat di lakukan guru atau sekolah dalam pelaksanaan pendidikan karakter selama proses pembelajaran di sekolah, antara lain:
Pertama, setiap guru terus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk membangun kualitas kompetensi diri semaksimal mungkin (kompentensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional).
Kedua, setiap guru mata pelajaran harus memasukkan konsep-konsep pendidikan karakter dalam rancangan pembelajaran (design instructional) atau RPP, bisa diletakkan pada kegiatan awal pembelajaran (apersepsi), atau pada kegiatan inti pembelajaran (eksplorasi, elaborasi, konfirmasi), atau bisa pada kegiatan akhir pembelajaran.
Ketiga, setiap guru mata pelajaran harus konsisten untuk menampilkan keteladan kepada siswa di sepanjang proses interaksi dengan siswa di sekolah, tentang (1) disiplin nurani dalam melaksanakan tugas, misalnya jangan berkarya untuk atasan (seseorang); (2) menghargai keberagaman kemampuan siswa atau orang lain; (3) ketaatan dalam beribadah (shalat jamaah); (4) cinta pada perkembangan Iptek (menggunakan media IT, membuat handout/ modul/LKS; (5) menerapkan nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan ; (6) berkeadilan dalam proses pelayanan pembelajaran; (7) tanggungjawab dan terbuka pada hal-hal baru yang positif; dan (8) menempati janji dan cinta serta penuh perhatian pada peserta didik, dan sejenisnya .Agar setiap guru mampu menampilkan keteladan tentang beberapa karakter positif tersebut dihadapan siswa, maka setiap guru harus konsisten menerapkan delapan prinsip yang telah diuraikan di atas. Kedelapan prinsip tersebut harus di tegakkan diatas pondasi  tulus ikhlas hanya pada Tuhan (Mutahhari, M. 2002; Agustian, A.G. 2005).
Keempat, program kegiatan ekstrakurikuler di sekolah betul-betul harus di rancang untuk melatih peserta didik dalam hal: (1) mampu menumbuhkan kemandirian anak dalam mengambil keputusan yang terbaik ;(2)  menanamkan prinsip kebanggaan hidup bukan menumpuk dan menikmati materi, tetapi proses berprestasi di sepanjang usia; (3) cinta dan selalu termotivasi untuk menanamkan nilai kebaikan pada diri  ; (4) mempraktekkan prinsip-prinsip moral spiritual dengan baik untuk memahamkan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh di lakukan (misalnya praktek ibadah berjamaah); (5) selalu diberi peluang menerapkan hasrat berbuat baik  dan sikap mencintai perbuatan baik serta melaksanakan perbuatan baik  (misalnya bakti sosial) (Suyono, H. 2010; Sulhan, N. 2010).
Kelima, program pembiasaan warga sekolah untuk melakukan aktivitas kelembagaan yang sesuai dengan visi, misi, peraturan atau tata tertib sekolah. Bentuk aktivitas praktis yang bisa dilakukan antara lain: (1) pembiasaan sepuluh atau lima belas menit sebelum dimulai pelajaran di pagi hari secara serempak (tersentral) di lakukan pembacaan dan penjelasan isi kitab suci agama yang diyakini; (2) pembiasaan sebelum pelajaran dimulai setiap guru dan siswa secara bersama-sama memeriksa kebersihan kelas; (3) secara periodik sekolah mendatangkan para psikolog atau motivator untuk melakukan dialog yang diikuti oleh semua guru dan siswa; (4) pembiasaan perilaku positif di sekolah, misalnya disiplin masuk kelas,  saat makan di kantin,  kebiasaan dalam berbicara yang baik, membuang sampah di tempatnya, dan sejenisnya; (5) pembiasaan lomba karya kreatif siswa secara periodik. Beragam pembiasaan karakter positif tersebut direkam oleh guru melalui lembar observasi untuk di skor/ dinilai dan menjadi bagian integral dari pelaksanaan sistem penilaian berbasis kelas (Salim, B. 2002; BSNP, 2006).
Keenam,  program kontak momunikasi secara intensif dengan orang tua siswa. Bentuk aktivitas yang bisa dilakukan antara lain: (1)  memberikan format pemantauan pola perilaku anak di rumah. Orang tua/ wali siswa memantau perilaku anak, tentang: kerajian ibadahnya; kerajian belajarnya; sikap hormat/ sopan pada ayah-ibu; kejujurannya; suka membantu/ menolong orang tua; kemandiriannya, dan sebagainya. Dalam format tersebut berisi skor/ nilai dan orang tuanya sendiri yang menilai, kemudian secara periodik (tri  wulan/ catur wulan/ semester) orang tua melaporkan ke sekolah; (2) sekolah dan orang tua melakukan dialog secara periodik untuk membahas segala persoalan siswa dan agenda pengembangan siswa, sumber datanya dari perpaduan nilai pemantauan perilaku di sekolah dan pemantauan perilaku di rumah; dan (3) agar pelaksanaan poin kelima ini efektif, disekolah perlu di bentuk tim khusus untuk menangani pembinaan karakter siswa. Pelaksanaan strategi kelima ini sangat penting untuk diwujudkan, karena: (1) keluarga (ayah-ibu) adalah faktor paling dasar dalam proses membentuk karakter positif anak; (2) agar pada diri orang tua ada rasa tanggung jawab besar untuk terus memantau perkembangan karakter anak; dan (3) agar pada diri orang tua terus terjadi proses evaluasi diri dan refleksi diri tentang cara mendidik anak di rumah.

5.        Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bisa memberi nilai lebih kepada siswa yang serius terjun dan berlatih diwadah ini. Menurut Thomas J. Martinek, profesor dari University of North Caroline menyebut, jika di salurkan secara efektif, kegiatan ekstrakurikuler khususnya yang berbasis fisik dapat membentuk karakter siswa dan secara teori dapat menyeimbangkan kemampuan anak didik baik dari sisi akademis maupun non akademis.
Kegiatan ekstrakurikuler mempunyai peran penting dalam mengembangkan watak dan kepribadian siswa. Cakupan kompetensi siswa yang dikembangkan dalam kegiatan ini meliputi : bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan  masalah dan kemandirian. Dari beberapa uraian ini maka dapat di simpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pola pendidikan karakter pada anak didik di sekolah  dapat tersalurkan melalui jenis kegitan seperti diuraikan dibawah ini:

1.        Pembinaan keimanan dan  ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meliputi:
a.         Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b.        Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c.         Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d.        Membina toleransi kehidupan antar umat beragama.; dan
e.         Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

2.        Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
a.         Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b.        Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c.         Melaksanakan norma-norma berlaku dan tatakrama pergaulan;
d.        Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban;
e.         Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah; dan melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

3.        Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
a.         Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b.        Menyanyikan lagu-lagu nasional;
c.         Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d.        Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e.         Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f.         Melaksanakan kegiatan bela negara;
g.        Menjaga dan menghargai simbol-simbol dan lambang-lambang negara; dan
h.        Melakukan pertukaran siswa antar daerah atau antar negara;

4.        Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan bakat dan minat, antara lain:
a.         Mengadakan lomba mata pelajaran/ program keahlian;
b.        Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c.         Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d.        Mengadakan studi banding dengan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e.         Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f.         Mengadakan pameran karya inovatf dan hasil penelitian;
g.        Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h.        Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i.          Menyelenggarakan festival dan lomba seni; dan
j.          Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5.        Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain;
a.         Memantapkan dan mengembangkan prestasi siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b.        Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c.         Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesianal;
d.        Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e.         Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f.         Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g.        Melaksanakan panghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;

6.        Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahan, antara lain:
a.         Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b.        Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di dalam barang dan jasa;
c.         Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
d.        melaksanakan praktek kerja nyata (PKN) praktek kerja industri (prakerin); dan
e.         Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa kebutuhan khusus.

7.        Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan gizi berbasis gizi yang terdiversifikasikan antara lain:
a.         Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat;
b.        Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c.         Melaksanakan pencegahan penyalagunaan narkotika, psikotropika, dan sat adiktif (narkoba), dan minuman keras, merokok dan HIV AIDS;
d.        Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e.         Melaksanakan hidup aktif;
f.         Melakukan diversifikasi pangan; dan
g.        Melaksanakan pengamanan jajan anak skolah.
h.        Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
i.          Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
j.          Menyelenggarakan festival/ lomba, sastra dan budaya;
k.        Meningkatkan daya cipta sastra; dan
l.          Meningkatkan apresiasi budaya.

8.        Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:
a.         Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b.        Menjadikan TIK sebagai wahana kreatifitas dan inovasi;
c.         Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integrasi kebangsaan;

9.        Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain:
a.         Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b.        Melaksanakan lomba surat dan korespondensi;
c.         Melaksanakan kegiatan engglish day;
d.        Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (story Telling);
e.         Melaksanakan lomba puzzies words/ scrabble.

C.      KESIMPULAN.
Berdasarkan uraian dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler sangat penting dalam mengembangkan watak dan kepribadian siswa. Untuk itu perlu adanya kerjasama antara sekolah dan masyarakat dalam merancang kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan karakter anak, sehingga  setelah dewasa nanti anak  dapat merasakan sendiri manfaat dari kegiatan ini. Pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek pengetahuan yang baik tetapi juga perilaku yang  baik, artinya pendidikan karakter adalah perangkat pengajaran yang membawahi berbagai aspek yang menyangkut pengendalian emosi, pengembangan kognisi, pendidikan moral dan etika, serta pendidikan keterampilan hidup.

D.      DAFTAR PUSTAKA
Koran pendidikan. 11-17 Mei 2011.”Sejajarkan Ekstrakurikuler dan Akademik”. Hal. 3
Pasyabrilian. Teori Nativisme.(online http:// butuhartikel. Com / teori-nativisme. html diakses 24-Mei-2011).
Sekolah Dasar. Mengadakan Kegiatan Ekstrakurikuler. (online),(http)://Sekolah Dasar.Blogspot.com/2010/mengadakan kegiatan ekstrakurikuler. Html/diakses 24-Mei-2011).







1 komentar: